937x250
Prosedur Pendaftaran Legalisir Sertifikat Pendidik

Berikut ini prosedur pedaftaran legalisir sertifikat pendidik:

  1. Isilah Formulir Legalisir Sertifikat Pendidik Guru PAK dengan lengkap.
  2. Cetak bukti pendaftaran legalisir sertifikat pendidik yang telah dilakukan pada menu Data Pendaftaran - Legalisir Sertifikat Pendidik.
  3. Download Instrumen Penilaian Kinerja Guru Tersertifikasi pada menu Download Dokumen kemudian isi dengan lengkap instrumen penilaian tersebut.
  4. Lakukan pembayaran biaya legalisir di kantor keuangan STT Intheos Surakarta (Ibu Endang) dengan membawa serta bukti pendaftaran, Instrumen Penilaian Kinerja Guru Tersertifikasi yang telah diisi, dan fotocopy sertifikat pendidik yang akan dilegalisir.
    • Biaya legalisir Rp 10.000,-/lembar (sepuluh ribu rupiah).
    • Apabila berkas dikirim via pos, Anda dapat melakukan pembayaran melalui transfer bank sebesar sejumlah berkas yang akan dilegalisir plus ongkos kirim untuk pengiriman kembali berkas yang telah dilegalisir.
    • Berikan konfirmasi apabila telah mentransfer biaya legalisir melalui kontak yang kami sediakan.
  5. Anda dapat memantau progress proses legalisir melalui menu Data Pendaftaran - Legalisir Sertifikat Pendidik. Silakan mengambil berkas yang telah dilegalisir di kantor tata usaha STT Intheos Surakarta pada jam kerja, Bagi yang mengirim berkas melalui pos akan kami kirim kembali berkas yang sudah dilegalisir melalui pos.

Sabtu, 07 Desember 2024

Formulir Pendaftaran
Formulir Legalisir IjazahFormulir Legalisir Sertifikat Pendidik Guru PAK
Jam Operasional Kantor
Senin - Jumat
Jam 08:00 - 17:00 WIB

Sekolah Tinggi Teologi Intheos Surakarta 2016